Minggu, 23 November 2008

Proyek PJU Rp 82,7 Miliar Ditengarai Bermasalah

Jember – Penerangan jalan umum (PJU), ditengarai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Surabaya bermasalah. Berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Semester I Tahun 2008 atas laporan keuangan tahun anggaran tahun 2007 menyebutkan kontrak pekerjaan penataan dan pembangunan lampu PJU sebesar Rp 82,7 miliar tidak sesuai ketentuan.

Dalam LHP BPK Nomor 122/R/XVIII.SBY/06/2008 tertanggal 19 Juni 2008 disebutkan pekerjaan PJU oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Pemkab Jember terdapat selisih Rp 18 miliar.

Dan BPK menemukan selisih itu berdasar perhitungan harga pokok satuan (HPS) terlalu tinggi. Dihasil pemeriksaannya atas HPS yang disusun oleh Panitia Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen, dan sudah diketahui oleh Kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamanan, bahwa harga satuan bahan, upah, alat dan jaminan instalasi dalam HPS dibuat dengan cara mengalikan harga satuan tahun 2007 dengan faktor pengali 1,2 atau harga satuan dalam HPS yakni harga tahun 2007 dikalikan 1,2.

Sementara untuk harga satuan biaya penyambungan listrik tidak diubah. Dengan demikian LHP BPK yang ditandatangani penanggung jawab pemeriksaan Ambar Wahyuniharga menyebutkan, satuan bahan, upah, alat dan jaminan instalasi lebih tinggi sebesar 0,282432. Atas kelebihan harga tersebut maka akibatnya muncul selisih nilai HPS yang terlalu tinggi sebesar Rp 18.1 miliar. Angka selisih ini diperoleh dari penetapan HPS senilai Rp 84,8 miliar dan HPS berdasarkan tahun 2007 senilai Rp 66,6 miliar.

untuk diketahui pekerjaan PJU itu dilaksanakan oleh PT Sarana Dwi Makmur dengan kontrak nomor 602.1/851/KTR/436.312/2007 tanggal 14 Desember 2007. Dan untuk jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 300 hari, terhitung sejak tanggal 14 Desember 2007 sampai dengan 13 Oktober 2008. sementara untuk pembayaran pekerjaan dibagi dalam tiga tahun anggaran.

Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember Suharyono mengaku menyesal dengan pekerjaan PJU yang telah diperiksa BPK karena kenyataan penggunaan anggarannya muncul selisih.

"PJU ini kan proyek mercusuar bupati, kalau LHP BPK menyebutkan demikian maka bisa mencederai kepercayaan masyarakat pada eksekutif," kata Suharyono Minggu (23/11) di rumahnya.


Selama pengerjaan PJU, sambung Suharyono. Dia sudah mengingatkan agar kendala belum cukupnya daya listrik yang ada Jember harus dipikirkan. Namun tampaknya hal itu tak diindahkan. Akibatnya kondisi PJU sampai sekarang belum semuanya menyala alias byar-pet (hidup – padam).

"Dan untuk itu LHP BPK bisa dimajukan dalam audit investigatif. Kalau sudah begitu, maka biasanya rekomendasi BPK meminta agar anggaran yang terdapat selisih itu harus dikembalikan, kalau tidak maka akan ada sanksi hukumnya," tandasnya.

Sementara Kepala DKLH Jember Chavid Setyadi mengatakan, LHP BPK yang memunculkan selisih dan meminta pihaknya memperbaiki anggaran, sudah dilakukan. Meski tak dirinci pengembalian anggaran itu Chafid menegaskan PJU tak ada masalah.

"Rinciannya saya lupa, pokoknya sudah kita usahakan untuk dikembalikan sesuai rekomendasi BPK," kata Chavid saat dikonfimasi lewat ponselnya.(*)

Tidak ada komentar: