Jember – SD Selodakon III Kecamatan Tanggul disegel, Mochamad Soleh 60, warga Desa Selodakon Kecamatan Tanggul. Penyegelan itu dilakukan karena Soleh mengaku sebagai ahli waris tanah yang kini berdiri bangunan SD itu.
Akibat penyegelan tersebut, 209 siswa SD Selodakon tiga tak bisa sekolah. Mereka terlantar, dan harus belajar di luar bangunan sekolah tanpa menggunakan bangku dan papan tulis.
Mohcamad Sholeh mengatakan, ia dan kerabatnya takan membuka sekolah sebelum ada kejelasan hukum atau ganti rugi terkait sengketa tanah dari pemerintah Kabupaten Jember.
“Persoalan ini sebenarnya sejak Bupati Winarno menjabat, kita sudah menyampaikannya bahkan sudah dilakukan pengukuran oleh BPN. Tapi saying realisasinya hingga kini tak ada,”tegas Sholeh.
Sementara itu Kepala Sekolah SD Selodakon III Widyo Baskoro mengatakan, ia tak mampu berbuat banyak terkait sengketa itu. Yang bisa dilakukannya hanya mengupayakan agar 209 anak didiknya yang sejak pagi berada diluar sekolah tetap belajar seperti hari-hari sebelumnya.
“Mau tak mau anak-anak harus tetap belajar meskipun belajarnya tanpa atap sekolah,”jelasnya.
Seperti informasi di lapangan, tanah yang kini berdiri bangunan SD itu sebelumnya atas nama Ny Amsiti. Kemudian pada tahun 1971 tanah itu ditukar guling dengan lahan milik pemerintah.
Tetapi selama 8 tahun terkahir ini tanah yang dijanjikan dari tukar guling itu tak ada buktinya. Untuk itu agar Sholeh dan kerabatnya segera mendapatkan ganti rugi tanah, ia menguasi tanah itu.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar