Selasa, 04 Maret 2008

Buruh PDP Mogok Kerja

Jember – Ratusan buruh perusahaan daerah perkebunan (PDP) Jember Selasa (4/3) berunjuk rasa di kantor PDP jalan Gajah Mada. Kedatangan para buruh itu menuntut upah minimum kabupaten (UMK) mereka ditingkatkan.

Tuntutan itu didasarkan pada meningkatnya pendatan asli daerah (PAD) 2007 hingga mencapai Rp 6 miliar, tak diimbangi dengan kesejahteraan buruh. Menurut para buruh yang berunjuk rasa elite PDP hanya mementingkan gengsi perusahaan tanpa memikirkan kesejahteraan buruhnya.

“Oleh karena itu jika tuntutan buruh tidak dipenuhi maka terhitung sejak Rabu (5/3) buruh mogok kerja,”jelas Adi Samiaji dalam orasinya.

Dalam aksi itu para buruh ditemui bagian umum Soewoto. Sebab Dirut Achmad Syafril Jaya tak ada ditempat. Didalam ruangan itu parah buruh dan perwakilan direksi saling beradu argumentasi.

Para buruh menilai, direksi hanya memenuhi ambisi para elite yang menginginkan pujian dari peningkatan PAD. Tetapi celakanya, keberhasilan meningkatkan PAD itu tak diimbangi upaya direksi mensejahterakan bagian dari sumber produksinya (buruh,red).

“Sesuai SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/99/KPTS/013 tahun 2007 upah minimum Kabupaten Jember di tahun 2008 ditetap sebesar Rp 645.000,-“ujar salah satu buruh Surai’i.

Sementara menanggapi lontaran pernyataan buruh Soewoto menyatakan jika aspirasi buruh belum dapat diputuskan. Seluruh tuntutan yang disampaikan sebatas ditampung. Sebab untuk merubah kebijakan terkait tuntutan buruh diperlukan kebijakan dari Dirut.

“Sementara Diur tidak ada ditempat karena harus kunjungan ke lapangan,”jelasnya.

Selanjutnya buruh yang kecewa karena tak ada keputusan pasti dari pihak Direksi memutuskan mogok kerja, dan memilih mengadukan persoalan itu anggota DPRD Jember. Dengan harapan dengan disampaikannya persoalan itu, direksi dipanggil anggota DPRd guna diajak hearing bersama para buruh.(*)

Tidak ada komentar: