Jember – Diperkirakan ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri khusunya di Negara Hongkong masih belum mendapatkan hak syariat Islam. Terbukti untuk menjalankan ibadah salat, para TKI hanya bias menjalankan ibadah salat Subuh dan Isya’. Sementa jadwa Salat lainya tak boleh dikerjakan karena harus bekerja memenuhi permintaan majikan.
Seperti yang disampaikan seorang mantan TKI yang bekerja di Hongkong asal Dusun Mandigu Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo, Hartati (28) Kamis (7/2) mengatakan, hak syariat Islam itu tidak diberikan oleh majikan sejak bulan awal seorang TKI bekerja.
Larangan itu diwujudkan dalam bentuk peralatan ibadah dirampas oleh agen dan majikan. Ataupun jika masih memaksa menjalankan ibadah salat maka ketentuannya mukenah yang digunakan tak boleh berwarna putih.
“Padahal dalam shalat sebagai umat Islam kita selalu diwajibkan, tapi ada majikan yang merasa takut dan pingsan karena melihat mukenah warna putih. Kita dikira seperti setan," kata TKI yang bekerja 8 tahun di Hongkong." kata Hartati.
Selain dilarang Salat para TKI juga selalu mendapatkan ancaman dari majikan untuk dipaksa makan daging babi yang dalam hukum Islam diharamkan.
"Kita pernah diawal 3 bulan pertama dipaksa makan daging babi. Kita sempat muntah-muntah," ujarnya.
Sedangka mantan TKI asal Hongkong lainnya, Sutiah mengatakan, dalam pekerjaanya disana ia setiap hari merawat anjing. Setiap kali anjing itu diajak jalan-jalan, maka selalu membawa kertas koran untuk menampung kotoran anjing.
"Padahal setelah membersihkan kotoran anjing itu, seorang muslim harus menyucikan diri dengan mandi tujuh kali dan mengambil air wudlu," ujar Sutiah yang selama 4 tahun bekerja di Hongkong.
Sedangkan salah satu anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Imam Ghozali Aro mengatakan, kasus TKI selama ini yang terungkap masih baru kekerasan saja. Padahal kata dia, hak-hak syariat Islam TKI selama ini masih saja terampas oleh majikan dan agen penyalur tenaga kerja.
"Kita minta agar TKI mendapatkan hak syariat Islam. Sebab TKI selama ini kok hanya diambil devisanya saja yang mencapai 3 triliun pertahun, namun haknya masih belum terpenuhi," kata Imam Ghozali Aro.
Ia juga menambahkan, pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas dan segera merumuskan aturan agar hak syariat Islam TKI bisa terpenuhi.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar