Senin, 04 Februari 2008

Ketua DPC Demokrat Jember Digugat 2 Miliar

Jember – Suhu internal Partai Demokrat (PD) Jember makin memanas. Belum usai pengusutan kasus perusakan pasca demo mendesak mundur Ketua PD Saptono Yusuf, kini muncul gugatan baru dari lawan politiknya yakni M Saleh dan M Sholeh.

Kedua kader PD Jember yang kini masih duduk sebagai anggota DPRD itu sebelumnya di-Pergantian Antar Waktu (PAW), kini keduanya tak merimakan proses PAW itu dan melayangkan gugatan perdata atas PAW itu ke Ketua PD dan wakilnya dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

Pengacara M Saleh dan M Sholeh, Abdil Furqon Senin (4/2) mengatakan, alasan PAW yang ditujukan pada kliennya itu dinilai tidak sah dan cacat hukum serta bertentangan dengan AD/ART partai. DAN PAW bernomor surat : 10/PAW/DPC PD/XI/2007 tertanggal 26 November itu dianggap masih belum disetujui oleh DPD maupun DPP PD.

”Surat peringatan yang juga pernah dibuat oleh Sapotno dan mendasari PAW itu saya kira hanya alasan yang dibuat-buat. Surat itu ada yang telah dipalsu alias tanpa stempel resmi dari partai," kata Abdil Furqon, kemarin.

Selain menguggat perdata ketua PD pengacara yang terdiri dari 3 orang itu juga menyoal pengangkatan PAC baru, padahal PAC yang lama masih berstatus belum dibekukan.

Sementara ratusan kader Partai Demokrat (PD) Jember yang tergabung dalam Forum Penyelamat Partai Demokrat (FPPD) Jember mengancam akan mundur dari partainya. FPPD yang anggotanya juga terdiri dari sekitar 22 Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Jember itu tetap bersikeras mendesak agar Ketua PD Jember Saptono Yusuf agar mundur dari jabatannya.

"Sudah berkali-kali kami kader Demokrat meminta agar Saptono mundur. Kalau tidak juga ada tindak lanjut, kami akan bakar seluruh atribut termasuk bendera Demokrat dan kami siap mundur dari partai ini," kata Ketua FPPD Jember Edi Susanto.

Ketua PD Saptono Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan jika gugatan dari kedua lader partainya tak jadi soal. Dia menganggap persoalan gugatan itu sudah biasa bagi orang yang tak puas.

"Gugat menggugat itu sah-sah saja, tapi ingat, apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan partai. Jadi tidak perlu dipersoalkan," kata Saptono Yusuf.

Terkait ancaman yang disampaikan FPPD melalui Edi Santoso, Saptono mengatakan sanksi jika FPPD merupakan kader PD. Karena dia menilai kader-kader PD itu santun dan setiap tindakannya selalu merujuk pada AD ART .(*)

Tidak ada komentar: