Jember – Ratusan warga Desa Karang Bayat Kecamatan Sumberbaru mendatangi kantor DPRD di jalan Bengawan Solo 86, Selasa (22/1). Kedatangan mereka di kantor itu meminta untuk difasilitasi agar upayanya merebut tanah seluas 670 ha yang kini dikuasai PT Hasfarm berhasil.
Dikantor DPRD itu, ratusan warga yang datang tanpa membawa sepanduk dan poster laiknya orang berunjuk rasa diterima anggota komisi A Wakik, diruangan komisi A DPRD.
Marsulam Sudarta, salah satu pendemo mengatakan, selama ini warga menuntut kejelasan tanah itu kepada pemerintah. Namun jawaban mulai dulu hingga saat ini tak pernah berubah. Bahkan alasannya selalu sama, yakni bahwa tanah tersebut sudah dikontrak lebih dulu oleh perusahaan perkebunan.
“Tanah ini sudah lama dituntut rakyat, kok aneh pemerintah masih nekat mengontrakannya. Kami menuntut agar tanah itu segera dikembalikan ke rakyat,”jelasnya.
Untuk diketahui kata Marsulam, sebenarnya pemerintah telah merampas tanah itu dari rakyat secara paksa pada tahun 1967, guna dijadikan lahan perkebunan. Hingga akhirnya rakyat menggarap lahan yang berada di bantaran sungai.
Sementara itu anggota komisi A DPRD Jember Wakik saat didesak warga untuk memfasilitasi keinginannya mengatakan, belum bisa memutuskan sikap terhadap keinginan rakyat tersebut.
“Rakyat memang merasa tanah itu dirampas dari mereka. Selama ini mereka terkendala sikap pemerintah dan minta DPRD memperjuangkan. Tapi kami masih harus melakukan rapat komisi dulu,” katanya.
Yang Pasti, lanjut Wakik setelah rapat, Komisi A akan mengandekan memanggil camat dan Asisten I Pemerintah Kabupaten Jember untuk menyamakan persepsi.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar