Jember – Kelambanan Dinas Tenaga Kerja dalam melindungi masyarakat Jember yang menjadi TKI memancing komisi D DPRD Jember untuk membuat peraturan daerah (PERDA) buruh migrant. Demikian disampaikan ketua komisi D DPRD Jember Miftahul Ulum Selasa (7/1) di gedung DPRD Jember jalan Bengawan Solo 86.
“Minimal dengan langkah ini ke depan para TKI asal Jember mendapat perlindungan sebelum diberangkatkan ke tempat kerjannya,”tukas Ulum yang juga ketua DPC PKB Jember.
Selama ini para TKI khusunya dari Jember kata Ulum, belum pernah mendapat perlindungan. Tak ayal jika selama ini banyak laporan yang masuk ke dewan terkait kasus penganiayaan dan penyalahgunaan pengiriman pada TKI.
Padahal untuk perlindungan tersebut penting. Dan tentuya dalam hal ini yang berkewajiban memfasilitasi TKI mendapat perlindungan adalah Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember selaku leading sector dalam pengawasan tenaga kerja.
Untuk itu diharapkan jika perda ini dapat diberlakukan maka, perlindungan para TKI akan optimal. PJTKI yang selama ini tak terdaftar alias illegal serta mudah mengirimkan TKI akan berpikir dua kali untuk mendapat kemudahan mengirimkan tenaga kerja karena ada aturan yang membatasinya.
“Ya paling tidak jika perda ini berlaku, keuntungan yang didapat adalah pembedaan PJTKI illegal dan yang legall dapat diketahui,”imbuhnya.
Ditempat lain ketua buruh migran Indonesia (BMI) M Kholili mengatakan, sepakat jika para TKI khususnya yang dari Jember mendapat perhatian utmanya pada perlindungan. Sebab selama ini tugas Disnaker yang harusnya memberikan perlindungan tak bisa optimal.
Sementara Kadisnaker pemkab Jember saat dikonfirmasi soal itu, tak ada di kantor. Sesuai keterangan dai staff Kadisnaker sedang keluar kantor.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar