Jember – RSUD dr Soebandi kini mirip perusahaan pembiayaan (lising). Setidaknya hal ini dapat dilihat pada kasus Sabtu (9/2) lalu. Santoso 61, warga jalan undang windu kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates yang meninggal akibat penyakit stroke, jenazahnya tak bisa dibawa pulang dari rumah sakit guna dimakamkan, jika tak ada jaminan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor.
Untung saja Santoso yang hidup sendiri itu dikenal sebagai orang baik dilingkungan rumahnya. Sehingga agar jenazah Santoso tak terlalu lama berada dikamar mayat RSUD Seobandi tetangga Santoso menjaminkan BBKB sepeda motornya. Dan BPKB tersebut baru dapat diambil Senin (11/2) jika kartu askeskin sudah disetujui oleh perusahaan askes.
Pekerja Sosial masyarakat (PSM) Heri Mukhlis Senin (11/2) mengatakan, bahwa dirinya menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum petugas RSUD. Dari tindakan itu Heri menilai jika oknum petugas itu tak punya nurani.
“Padahal sebelumnya kita sudah menyampaikan jika keterangan Santoso sebagai warga miskin sudah dikuatkan oleh surat dari lurah dan camat setempat. Namun tetap saja petugas tak menghiraukan dan melarang jenazah dibawa pulang,”ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Heri, menurutnya petugas rumah sakit-pun telah tahu jika pada awal masuk Santoso dikenal sebagai kelompok maskin. Hal itu dapat diketahui selain dari surat-surat keterangan maskin, laiknya kartu gakin hal lainya yang dapat dijadikan bukti yakni ketika masuk ke rumah sakit untuk membayar biaya tiket senilai Rp 19.000, -para tetangga yang menghantarkan iuran.
Sementara Wakil Direktur RSUD Soebandi dr Bagas Kumoro saat dikonfirmasi soal itu mengatakan, jika jaminan itu tak harus BPKB sepeda motor atau surat berharga lainya, cukup menggunakan KTP.
Tetapi resikonya jika hanya KTP, dikhawatirkan seperti pasien sebelumnya, warga yang sakit tak kembali lagi dan memilih membiarkan KTP ditahan di rumah sakit. Sehingga yang kelabakan tetap pihak rumah sakit.
“Mulai bulan Oktober 2007 hingga bulan Pebruari 2008 ini tercatat sebanyak 9 KTP yang ditinggalkan oleh pasien dan tak mau menyelesaikan administrasinya menggunakan askeskin,”jelasnya.
Padahal patut diketahui, kata Bagas untuk pembiayaan sejak Januari 2008 pengganti pembiayaan maskin tak lagi ditanggung Askeskin. Namun langsung dari Depkes, pihak Askeskin hanya bersifat mengetahui saja.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar