Jember – Menteri Pertanian Republik Indonesia (RI) Anton Apriyanto melarang ekspor pupuk urea. Pernyataan larangan itu disampaikan pada acara peremian gedung laboratorium somatic embryonic pusat penelitian kopi dan kakao Indonesia Sabtu (16/2).
Alasan Anton melarang pupuk urea diekspor lantaran persoalan kelangkaan pupuk sering terjadi dibeberapa wilyah Indonesia termasuk diantaranya Kabupaten Jember.
“Saya akan merekomendasikan agar pemerintah tak lagi mengizinkan untuk ekspor pupuk. Semuanya demi memenuhi kebutuhan pupuk dalam negeri,”jelas Anton kepada undangan yang hadir pada acara itu.
Untuk diketahui, kata Anton adanya ekspor pupuk keluar negeri itu bermula dari berlimpahnya produksi pupuk urea di Indonesia. Oleh karena itu agar berlebihnya jumlah pupuk itu maka pemerintah berinisitaif untuk mengekspornya.
Dia tak menampik adanya persoalan kelangkaan pupuk urea itu disebabkan alokasi kebutuhan perbulan yang belum stabil. Sehingga meski kebutuhan pertahun sudah dirancang dengan diteil, tetapi pada bulanannya terkendala secara otomatis rancangan pertahunya-pun berubah.
Sementara untuk produksi pupuk jenis SP-36 di Indonesia terbatas. Apalagi diperparah dengan penggunaan pupuk yang tidak berimbang oleh para petani. Padahal rekomendasi pemerintah untuk penggunaan pupuk SP-36 cukup 100 kilogram perhektare tanah.
Dan untuk menagani persoalan kelangkaan pupuk agar tak terus terjadi.untuk kesekian kalinya Anton mengingatkan agar petani menggunakan pupuk secara tepat, yakni dengan metode pupuk berimbang.
Atau lanjut Anton solusi lain agar kelangkaan pupuk tak terjadi Anton mengimbau agar petani segera menggunakan pupuk organic. Karena jika petani mulai bersedia mengembangkan pemupukan tanah dengan pupuk organik, fosfor penggunaan pupuk kimia dapat berkurang 50 persen.
“Selain persoalan kurang idealnya penggunaan pupuk, sehingga mengakibatkan kelangkaan, faktor lain karena distribusi. Munculnya kios tak resmi akibatkan pendistribusian ke petani tersendat karena harga yang lebih mahal,”jelasnya.
Dan patut diketahui masyarakat, saat ini untuk mengatasi persoalan kelangkaan pupuk, pemerintah tengah mengupayakan usaha agribisnis pedesaan di 10 ribu desa. Tujuannya dengan pembentukan usaha agribisnis atau lembaga keuangan mikro ditingkat petani, dengan cara memberi modal Rp 100 juta perdesa petani tidak tergantung tengkulak, dan keuntungan yang diperoleh bisa menambah modal.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar