Senin, 14 Januari 2008

Ratusan Buruh Unjuk Rasa (Kadisnakertrans Menghilang ?)

Jember – Ratusan buruh dari pelbagai perusahaan di Jember Selasa (14/1), berunjuk rasa. Mereka menuntut agar upah minimum kerja (UMK) kabupaten Jember sebesar Rp 645.000,- tak dilanggar oleh perusahaan.

Dibawah bendera serikat buruh muslimin Indonesia (SARBUMUSI) dalam aksinya ratusan buruh itu mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kantor Pemkab, kantor DPRD, serta mengunjungi sejumlah perusahaan yang mempekerjakan ribuan buruh.

“Ketetapan UMK Jember sebesar Rp 645.000,- jangan sampai dilanggar, dan Dinas Tenaga Kerja selaku Dinas yang berwenang untuk mengawasi dan mengontrol penerapan UMK tersebut jangan sampai tak tegas jika mengetahui Perusahaan yang melanggar,”jelas korlab aksi Iswinarso.

Selama ini, dalam penilaian buruh, Disanker tak bekerja optimal. Masih kerap kali melunak jika mengetahui pelanggaran UMK di salah satu perusahaan yang beroperasi di Jember.

Padahal ketentuannya dalam aturan tenaga kerja, Dinaker dapat memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar tersebut sesuai pasal yang ada di undang-undang tenaga kerja.

Sementara dalam aksinya seperti aksi sebelumnya ratusan buruh tak pernah ditemui oleh Kadisnaker M Thamrin. Kedatangan para buruh itu hanya ditemui oleh sejumlah staff dan Kasi di Disnaker.

Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Edi Santoso saat dikonfirmasi mengatakan, Disnaker sudah menyeret tiga perusahaan yang melanggar pembayaran UMK sesuai ketetapan. Ketiga perusahaan itu masing-masing bidang usaha perkebunan dan pertokoan.

“masing-masing perusahaan itu hanya mendapat hukuman percobaan selama enam bulan,”jelasnya.

Untuk upaya lebih selain masa percobaan kata Edi, pihak Disnaker mengaku kesulitan. Pasalnya keberlangsungan perusahaan juga harus dipikirkan. Jika kemudian tak perlu mempertimbangkan urusan kelangsungan perusahaan, maka yang terjadi perusahaan justru akan gulung tikar, dan konsekwensi banyak pengangguran baru.

“Dan Disnaker tak menginginkan itu. Semua harus dapat dipilah dengan baik agar semua hak dan kewajiban sama-sama berjalan,”tegasnya.(*)

Tidak ada komentar: