Kamis, 03 Januari 2008

Kejaksaan Tinggi Digugat

Jember – Penyitaan asset mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo di jalan Brantas II/37 RT 001/RW 005 Kelurahan/Kecamatan Sukmbersari oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bermasalah. Pasalnya pascavonis 9 tahun hukuman penjara untuk terdakwa Samsul dijatuhkan oleh Hakim, kini Kejaksaan Tinggi digugat perdata oleh Hesti Prihatiningsih.

Penggugat mengaku sebagai pemilik sah tanah di jalan Brantas itu. Dalam surat gugatan nomor 99/PDT/PLW/PNJR 07 penggungat menyatakan jika tanah di jalan Berantas buka milik Samsul melainkan miliknya.

Didampingi dua kuasa hukum, Pieter Samsosir dan Tigo Samsosir , Heni menyatakan, bahwa tak sepantasnya kejaksaan memasukan asset tanahnya sebagai salah satu asset Samsul yang disita karena dicurigai dari hasil korupsi.

Selain mengungat Kejaksaan Tinggi, Heni juga mengunggat Ny Ima Samsul Hadi Siswoyo –istri mantan Bupati Jember-, gugatan itu disampaikan kepada Ima karena ditengari Ima sebagai pemilik awal tanah yang kini disengketakan.

Melalui Aminal Umam salah satu Jaksa di Kejaksaan Negeri Jember kepada Surya mengatakan, sesuai surat tembusan dari Kejati obyek yang menjadi gugatan itu adalah sebidang tanah yang pernah disita oleh kejaksaan beberapa waktu lalu sebelum Samsul disidangkan.

“Disebutkan dalam gugatan perdata rumah itu kini masih dihuni oleh M Naim. Dan sertifikat tanah itu bernomor SHM nomor 838 Kelurahan/Kecamatan Sumbersari,”tegasnya.

Melalui surat tembusan ke Pengadilan Negeri Jember, Hesti meminta pengadilan agar menyatakan penyitaan tidak sah secara hukum dan dinyatakan tidak berharga. Bahkan Ia meminta Pengadilan Negeri Jember agar segera memerintahkan kepada Kejati Jatim dan Kejari Jember untuk tidak memasukkan rumahnya yang menjadi obyek dari daftar sita.

sebagaimana diketahui sebelumnya pada 26 Maret 2007, berdasarkan Surat Perintah Kejati Jatim No : Pint-22/0.5.5/Fd.1/3/2007 petugas dari Kejati Jatim menyita empat rumah milik Samsul.

Pertama di Gunung Batu Permai yakni di Blok BB-05 seluas 504 meter persegi, kemudian di Blok BB-20 dengan luas 228 meter
persegi dan di Blok B-18 seluas 56 meter persegi.

Selanjutnya selain ketiga rumah didalam satu areal perumahan itu petugas juga memasang papan penyitaan di rumah jalan Brantas II/37 juga tidak luput dari incaran sita. Sementara dalam perkembanganya ternyata rumah dengan luas bangunan 97 meter pergi dan luas tanah 150 meter persegi itu ternyata masih berpenghuni.(*)

Tidak ada komentar: