Jember – Program Keluarga Harapan (PKH) Departemen Sosial yang digulirkan di 7 propinsi khususnya di Kabupaten Jember dinilai bermasalah masyarakat Lingkungan Karang Meluwo Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates.Pasalnya calon penerima PKH itu tak diseleksi lebih dulu sehingga terkesan asal-asalan.
Ketua RW 03 Lingkungan Karangmeluwo Suharyono Senin (7/1) mengatakan, pendataan PKH tak jelas. Kreteria penerima program itu tak disebutkan secara konkret.
Tak ayal, jika kreteria itu tak jelas. Maka besar kemungkinan penerima bantuan PKH itu tak tepat sasaran. Padahal diketahui, dalam bantuan PKH ini hanya diberlakukan untuk orang miskin.
“penerima PKH sampai sekarang belum diketahui kreterianya seperti apa. Sementara saat ditanyakan ke Kelurahan, Lurah juga tak mengetahuinya. Jika demikian, lalu yang dijadikan acuan kreteria itu dari mana,” katanya.
Kemudian selain tak ada kreteria penerima PKH, persoalan lain yang ditanyakan masyarakat, adalah mengapa pembagian program ini hanya untuk 11 Kecamatan. Sedangkan di Jember terdapat 31 Kecamatan yang juga berpotensi memiliki calon penerima sama seperti 11 kecamatan yang ditentukan.
Kasi Bantuan Korban Bencana, Perlindungan Sosial, Dan Sumbangan Sosial Dinas Sosial Pemkab Jember, Bambang Saputro saat dikonfirmasi mengatakan, kreteria calon penerima adalah kelompok rumah tanga sangat miskin (RTSM). Dan ketentuan RTSM tersebut dilakukan oleh badan pusat statistik (BPS) yang kemudian ditindak lanjuti oleh pendamping PKH.
Namun meski data tersebut ditentukan oleh BPS dan diverivikasi oleh pendamping, bukan jaminan calon penerimannya sudah ditetapkan. Sebab keputusan calon penerima layak menerima bantuan diputuskan oleh Depsos.
“Jadi data yang dari BPS dan diverivikasi pendamping itu dikirimkan ke Depsos pusat. Selanjutnya jika sudah ditetapkan oleh Depsos data itu akan dikirim lagi ke Jember,”tegasnya.
Untuk masing-masing keluarga calon penerima yang layak menerima bantuan dari hasil pendataan sementara sebanyak 15.764 (RTSM) dan 340 RTSM dianggap tidak layak, dengan nominal bantuan minimal Rp 600.000 dalam satu tahun.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar