Dari pengakuanya ke sejumlah anggota komisi A, Perhutani kesulitan. Warga menduduki area hutan produksi dan hutan lindung, salah satunya di Dusun Mandigu Desa Sidodadi kecamatan Tempurejo.
Di Mandigu, warga sudah menempati area hutan sejak tahun 1942. Terakhir, menurut catatan survei tahun 2002, areal hutan seluas 478 hektare ditempati 3.222 orang warga. Mereka menolak meninggalkan area hutan.
Sebenarnya, Perhutani Jember rela melepas lahan hutan untuk warga, asalkan mendapat ganti rugi tanah dengan luas yang sama. Solusi ini sudah ditawarkan sejak lama kepada masyarakat Mandiku, namun ditolak.
“Mengacu undang-undang, luas minimal hutan adalah 30 persen.dari suatu wilayah.Di Jawa Timur baru 28 persen. Kalau lahan hutan di Jember dilepas begitu saja tanpa ganti areal, maka hutan akan habis,” kata Taufik.
Perhutani sebenarnya sudah mengajak warga Mandiku untuk mengerjakan hutan bersama-sama. Namun ternyata tanaman pohon sengon yang ditanam Perhutani malah dicabuti warga.
Sementara perwakilan warga Mandigu Suharno menyatakan, keinginan warga sederhana yakni tanah itu disertifikasi. Sebab selain karena nenek moyangnya sudah lama menggarap tanah itu alas an lain warga ingin sertifikasi karena warga sudah membeli tanah itu ke oknum petugas perhutani.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar