

Unjuk Rasa PKL Di Gedung DPRD Jlan Bengawan Solo 86, dan Pemandangan PKL DiSekitar Pasar Tanjung
Jember – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di jalan untung soeropati, jalan diponegoro oleh Pemkab Jember memicu masalah. Pasalnya dalam penataan itu, pemerintah dikesankan memaksakan kehendak. Sebab tanpa ada sosialisasi para PKL sudah diminta angkat kaki dari tempat biasa berjualan pada tanggal 28 – 29 Desember 2007 mendatang.
Akibatnya untuk menutaskan permasalahan itu para PKL memilih berdemo di kantor DPRD Senin (17/12). Di gedung DPRD, sedikitnya 70 PKL dari dua wilayah yang tiba di gedung perwakilan rakyat sekiatr pukul 11.00 WIB. di sana PKL meminta agar para anggota dewan mendukung tuntutannya terhadap pemerintah untuk menolak penataan yang secara tiba-tiba.
Koordinator lapangan aksi M Ikasan mengatakan, pada dasarnya PKL tak menolak diatur dan ditata pemerintah. Asalkan sosialisasi rencana penataanya tak secara tiba-tiba alias mendadak.
Meski pada penataan itu, PKL dijanjikan dapat ganti rugi Rp 1 juta tiap pedagang untuk membuat gerobak dorong. Namun penggantian itu dianggap tak sebanding dengan pendapatan PKL jika waktu berjualannya dibatasi.
“Tak mungkin kita berjualan hanya pada sore hari. Kita menuntut agar kita berjualan sepanjang waktu dan tak harus menggunakan gerobak dorong. Sebab dengan konsep yang baru ini kita khawatir pendpatan PKL turun,”jelasnya.
Senada dengan M Iksan, pedagang sepatu jalan Untung Soeropati mengatakan Achmad Soediono mengatakan kebijakan pemkab terlalu dipaksakan tanpa melihat dampak pada para pedagang.
Selain minimnya sosialialisasi, penentuan jadawal pasar sore yang ditetapkan pemerintah tanpa melalui kesepakatan. Untuk itu daripada PKL merugi lebih baik memilih untuk tak mengikti anjuran pemerintah.
Menanggapi tuntutan PKL, anggota komisi B DPRD Jember, M Jupriyadi, berjanji, mendesak eksekutif menunda pembagian dana bantuan 1 juta rupiah, yang akan dilaksanakan Selasa (18/12). Asalkan dengan catatan PKL diminta mentaati kesepakatan bersama, saat rencana penataan digulirkan.
“Penataan demi memperhatikan kesejahteraan PKL, tata tertib lalu lintas, keindahan, keamanan serta tidak mengganggu toko di lokasi. Jika PKL menolak keinginan Pemkab, konsekwensinya harus memiliki konsep penataan sendiri.
Ditempat berbeda Koordinator Penataan PKL Pemkab Jember, M. Fadalah menilai, jika mengikuti tuntutan PKL, berarti sama dengan tidak ada penataan. Sebab patut diketahui, ujar Fadallah, konsep pasar sore yang diterapkan pemerintah diyakini sebagai solusi paling efektif, dalam menata PKL.
Bahkan dipastikan rencana pengasapalan di jalan Untung Soeropati jalan terus. Terkait tudingan PKL penataan tanpa sosialisasi, Asisten II Sekkab Jember ini, menilai omong kosong.
“Sudah diketahui sosialisasi penataan kota terkait PKL sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu, untuk itu sampai hari ini-pun Fadalah berharap PKL mengikuti anjuran Pemkab, karena sebenarnya mereka melanggar aturan,”tukasnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar