Jumat, 22 Maret 2013
Entah Di Korlantas Kabupaten Jember ?
Perintah Kepolisian RI Jendaral Timur Pradopo, agar Korlantas mengurangi tilang seperti dilansir oleh Tempo News Online (http://www.tempo.co/read/news/2013/03/19/063467969/Kapolri-Perintahkan-Korlantas-Kurangi-Tilang) bagiku masih menjadi pertanyaan.
Sebab perintah Kapolri yang disampaikan di hadapan kepala Korlantas dan jajaran direktur Korlantas dari seluruh Indonesia yang hadir dalam rapat kerja teknis di ruang Rupatama, Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa 19 Maret 2013 lalu itu "belum" di jalankan di Kabupaten Jember.
Pengamatanku, sejak tanggal 20 maret sampai dengan 23 maret 2013, di unit bagian pelanggaran Satlantas Polres Jember lebih dari sepuluh orang keluar masuk membawa surat tilang. Nah, apakah hal itu sudah disebut pengurangan ?
Jika 10 orang perhari mengurus tilang di unit pelanggaran Sat Lantas Polres Jember, dikalikan 26 hari efektif kerja, berarti rata-rata polantas, Polres Jember mengeluarkan 260 lembar surat tilang.
Dan lagi, dari perlembar surat tilang tersebut bisa ditebus dengan uang minimal Rp 70.000 dengan bahasa yang disampaikan untuk penebusannya "titip sidang".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar