Jember – Pengerjaan bangunan fasilitas RSUD dr Soebandi molor. Pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan PT Prambanan Dwipaka senilai Rp 15 miliar itu tak selesai pada tanggal 15 Desember 2007 seperti dituangkan dalam papan pengumuman proyek.
Akibat molornya proyek selama 10 hari terhitung hingga tanggal 25 Desember 2007 ini, Ketua LSM Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Suhariono menuding rekanan pelaksana pembangunan itu tak professional.
Bahkan selain menuding rekanan tak professional Suhariono juga mensinyalir adanya rekayasa pada pelaksanaan proyek itu. Setidaknya hal tersebut dapat dilihat dari pengumuman batas waktu pengerjaan yang sebelumnya ditulis di papan proyek tanggal 27 Desember 2007 secara tiba-tiba berubah. papan itu diduga diganti dengan penulisan batas akhir pekerjaan lebih awal yakni 15 Desember 2007.
Oleh karenan itu selain karena molornya jadwal pembangunan, digantinya papan pengumuman batas waktu penyelesaian pengerjaan proyek Suhariono menyatakan masyarakat layak menyebut rekanan sudah wanprestasi terhadap pengerjaan RSUD.
“Dengan adanya pelanggaran, sesuai keppres 80 tahun 2003, mestinya dinas kesehatan sudah harus mengambil langkah tegas untuk memberi sankssi pada rekanan yakni memutus kontrak pengerjaan pembangunan RSUD,”jelasnya.
Mengomentari molornya pembangunan RSUD ketua GAPENSI Jember H Drs M Satib MSi hanya mengatakan, ukuran rekanan professional adalah setiap pengerjaan dapat dijalankan tepat waktu. Sebab masing-masing rekanan tentunya sudah paham dengan kondisi pekerjaan yang akan ditanganinya.
“Jadi sebelum memasuki tahap pengerjaan, setiap rekanan melampaui dulu proses unwizing administrasi dan unwizing lapangan,”jelasnya.
Menyikapi sorotan LSM, Direktur RSUD Soebandi dr Chalid Bachtir mengatakan, ia tak bias berkomentar karena pelaksanaan proyek di RSUD wewenang panitia dari Dinas Kesehatan Pemkab Jember.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jember dr Olong Fajri Maulana mengatakan, proyek tak ada masalah. Olong menolak jika disebut proyek pembangunan gedung fasilitas RSUD yang bersumber dana dari APBD 2007 dinilai molor.
“Dinkes sudah menempuh langkah addendum, dengan kontraktor. Untuk itu rekanan tak bisa disanksi walaupun semua sudah tahu jika APBD akhir tahun segera selesai dan dilaporkan hasilnya. kita meminta agar pelaksana segera menyelesaikan pekerjaannya,”tukasnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar